Rumored Buzz on pengacara jakarta selatan
Rumored Buzz on pengacara jakarta selatan
Blog Article
Dampak yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada.
Kemudian, KHI mengatur bahwa yang membagi penentuan harta warisan berdasarkan ahli waris sudah ditentukan besarannya dan dapat pula warisan berdasarkan wasiat.
h. File yang dimohonkan akan dikirimkan secara otomatis melalui e-mail dan Riwayat permohonan yang terdapat dalam aplikasi layanan on line
Orang yang atas putusan hakim pernah dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
Kewajiban yang dilanggar berasal dari perjanjian atau kontrak yang telah disepakati antara para pihak.
Adapun dasar hukum wanprestasi lainnya turut diatur dalam pasal berikut ini. Pasal ini memuat konsekuensi yang akan ditanggung pihak yang melakukan wanprestasi.
Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan
Agar Anda dapat memahami apa itu wanprestasi secara lebih jelas dan mudah, permohonan akta kematian simak beberapa contoh berikut ini.
Contoh kasus wanprestasi yang satu ini sangat lumrah terjadi di masyarakat. Ada berbagai faktor yang mengakibatkan hal ini dapat terjadi.
Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu perjanjian serta menandatanganinya, berarti para pihak tersebut telah terikat dan harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik rumah memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk meminta penyewa membayar RUPS sewa yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Hukum waris merupakan cabang hukum yang mengatur tentang bagaimana harta benda seseorang dapat diwariskan kepada ahli warisnya setelah kematian.
Mirza M. Haekal Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri.